mmc.tirto.id

AWAS PIDANA! JANGAN UNGGAH DOKUMEN PRIBADI BERIKUT KE JEJARING SOSIAL

Advertisements
Advertisements

Jangan Sembarang Mengunggah Data Pribadi Orang Lain Ke Media Sosial

biliktekno.com

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan media sosial (Medsos) untuk menghindari kontak dengan pelaku kejahatan. Polisi mengajukan banding atas kasus pidana aktivis media sosial Adam Deni mengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa izin pemiliknya.

Polisi menetapkan Adam Denit sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 48 (1), (2) dan (3) UU ITE jo Pasal 32 (1), (2) dan (3) ) UU No. UU ITE. Penyidikan kasus Adam Deni berdasarkan laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri LP tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD.

“Upload ke media sosial. Untuk itu kami imbau agar ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas untuk tidak mengunggah atau mengirimkan informasi atau dokumen elektronik ke media sosial tanpa izin pemiliknya, karena bisa berakibat hukum,” kata Karo Penmas. Polisi. Humas Brigjen Ahmad Ramadhan, Polres Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Adam Deni saat ini ditahan di Unit Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan.

Kasus Adam Deni menjadi pemberitahuan privasi pribadi

Fachrizal Afandi, Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, mengatakan penanganan kasus Adam Deni dipandang sebagai peringatan kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi pribadi seseorang, apalagi jika diunggah ke situs jejaring sosial.

Ia mengingatkan bahwa pengungkapan data pribadi seseorang secara tidak sah melanggar Pasal 32 (1), (2) dan (3) UU ITE. Peraturan tersebut menetapkan bahwa transfer data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin dilarang. Namun, jika Anda mendapatkan data orang lain, lisensi tidak melanggar pelanggaran.

“Ini jaminan informasi pribadi, Pak.” Jadi apapun kata kuncinya, itu ilegal dan bebas royalti,” kata Fahrizal saat dihubungi merdeka.com, Kamis (3/2).

Fachrizal secara umum menjelaskan Pasal 32 (1), (2) dan (3) UU ITE untuk melindungi data pribadi seseorang. Pasalnya, disebutkan bahwa aturan perlindungan data pribadi masih menuai pro dan kontra.

Dia menambahkan, perlindungan data pribadi pemerintah tidak seketat di luar negeri, misalnya di Belanda atau di tempat lain di Eropa dalam hal perlindungan data pribadi. Dia mencontohkan di Belanda bahwa orang lain difoto dengan izin. Selain itu, memotret anak kecil tanpa izin orang tua dapat berujung pada tuntutan pidana.

“Kami belum memiliki undang-undang privasi pribadi, itu juga masalah. Selama ini data pribadi berdasarkan pasal 32 UU ITE, tapi ini masih sangat umum,” kata Fahrizal.

 

Dilarang mengunggah informasi pribadi ke situs jejaring sosial

Menurutnya, dokumen yang diunggah ke situs jejaring sosial dapat melanggar berbagai jenis kejahatan. Dia memberikan contoh informasi pribadi seperti KTP, informasi perusahaan seperti kompensasi karyawan. Termasuk foto untuk merekam percakapan orang yang tidak berwenang. Atau nomor telepon.

Dia menjelaskan, semua data adalah milik pribadi dan bukan milik publik. Seperti yang dipastikan, pengungkapan data pribadi yang tidak sah tersebar luas. Misalnya, jika nomor rekening diketahui orang lain. Potensi kriminal dapat terjadi jika orang lain menyalahgunakan nomor rekening Anda. Begitu pula dengan Kartu Keluarga (KK) yang bisa memuat Nomor Jaminan Sosial (NPWP) dan identitas anak. Semua data harus dilindungi.

“Semua data, termasuk misalnya foto pribadi yang diunggah tanpa izin. Kecuali karena alasan hukum, misalnya pengadilan harus disita atau karena alasan administratif, tetapi harus ditahan, ”katanya.

Namun pertanyaannya adalah apakah foto atau informasi pribadi orang tersebut diposting di situs media sosial. Ini berarti, menurut pendapatnya, bahwa orang tersebut telah menyetujui data tersebut diketahui orang lain. Namun, lanjutnya: Media sosial memiliki pengaturan publik yang privat.

Ia menambahkan, masyarakat juga perlu tahu. Karena jika orang tersebut mengunggah nomor KTP, akun media sosial tersebut menjadi harta publik.

“Misalnya, jika saya menyalin data orang lain dan kemudian mengunggahnya ke Facebook atau situs jejaring sosial, itu tidak diperbolehkan dan privasi akan go public,” katanya.

 

 

Sumber : waspada.co.id

Check Also

Aplikasi Alternatif terbaik untuk menggantikan WhatsApp

Alternatif terbaik untuk WhatsApp adalah cara sempurna untuk menyingkirkan Facebook selamanya. Sangat mudah untuk meninggalkan …