cdn1.katadata.co.id

Aset Kripto Buatan Indonesia Bermasa Depan Cerah!

Advertisements
Advertisements

Bappebti Melihat Masa Depan Yang Cerah Pada Aset Kripto Buatan Indonesia

siar.com

Pemantauan dan perdagangan mata uang kripto sekali lagi diperkuat untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut memberikan informasi yang jelas dan legal kepada investor tentang semua mata uang kripto yang diperdagangkan.

Indrasari Wisnu Wardhana, Pj Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengatakan semua produk cryptocurrency harus terdaftar di Bappebti, sehingga cryptocurrency yang tidak mematuhi aturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Alat kriptografi baru yang akan dipertukarkan harus terlebih dahulu didaftarkan ke Bappebti melalui calon penyelenggara kriptografi fisik yang telah terdaftar untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Perangkat kriptografi didefinisikan menggunakan metode evaluasi Analytical Hierarchy Process (AHP), yang mencakup sejumlah kriteria evaluasi,” kata Wisnu, Minggu, 13 Februari 2022.

Bappebti menerbitkan peraturan Bappebti no. 8 tahun 2021, yang menetapkan syarat dan ketentuan untuk instrumen kriptografi yang dapat diperdagangkan di pasar kriptografi fisik.

Cryptocurrency yang diperdagangkan secara nasional mengacu pada peraturan Bappebti no. 7 tahun 2020, yang menetapkan daftar cryptocurrency yang dapat diperdagangkan di pasar cryptocurrency fisik.

Wisnu melanjutkan, Bappebti telah mengidentifikasi 229 jenis perangkat kripto yang dapat diperdagangkan di pasar perangkat kripto fisik sehingga pedagang perangkat kripto hanya dapat berdagang dengan jenis perangkat kripto yang ditetapkan Kepala Bappebti.

Oleh karena itu, cryptocurrency yang tidak terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan langsung di Indonesia.

“Kami berharap masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis cryptocurrency lainnya yang dipersyaratkan oleh peraturan Bappebti,” kata Wisnu.

Wisnu mengakui kriptografi karya anak bangsa merupakan hal yang baik jika perangkat kripto produksi dalam negeri dapat dipertukarkan sesuai aturan dan ketentuan terkait.

Bappebti melihat masa depan perangkat kriptografi yang diproduksi di Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi anak negeri, serta potensi pasar di Indonesia sangat tinggi dan berkembang.

 

Bappebti menerbitkan peraturan Bappebti no. 8 tahun 2021, yang menetapkan syarat dan ketentuan untuk instrumen kriptografi yang dapat diperdagangkan di pasar kriptografi fisik.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah esensi kriptografi yang dibuat oleh anak-anak di tanah air telah dikomersialkan di beberapa pasar global dan beberapa telah terdaftar dalam peraturan Bappebti No. 7 tahun 2020.

Wisnu meminta masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risikonya sebelum memutuskan untuk berinvestasi di mata uang kripto.

“Masyarakat juga harus menyediakan jenis perangkat kriptografi yang ditetapkan secara hukum oleh Bappebti dan telah dikonfirmasi untuk ditukarkan dengan calon reseller perangkat kripto fisik yang telah memiliki sertifikat pendaftaran Bappebti,” kata Wisnu.

 

 

Sumber : suara.com

Check Also

investasi untuk pemula

Rekomendasi Terbaik 4 Aplikasi Investasi Untuk Pemula

Rekomendasi Terbaik 4 Aplikasi Investasi Untuk Pemula Ini bisnis yang tidak berbahaya, Tn. Frodo, untuk …